Sabtu, 12 Desember 2009

PERMENKES NOMOR 1199/MENKES/PER/X/2004TENTANG PEDOMAN PENGADAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DI SARANA KESEHATAN MILIK PEMERINTAH

1
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1199/MENKES/PER/X/2004
TENTANG
PEDOMAN PENGADAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN
PERJANJIAN KERJA DI SARANA KESEHATAN
MILIK PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu dan pemerataan
pelayanan kesehatan serta peningkatan efektifitas dan efisiensi
pendayagunaan tenaga kesehatan pada sarana pelayanan
kesehatan, dibutuhkan status tenaga kesehatan yang fleksibel;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengadaan Tenaga
Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana Kesehatan Milik
Pemerintah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890 );
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3495) ;
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara No 3938)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
2
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/ Per/XII/1986 tentang
Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta di Bidang Medik
10.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes /Per /IV/1988 tentang
Rumah Sakit ;
11.Keputusan Menteri Kesehatan No 1540/MENKES /SK/XII/2002 tentang
Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti dan Cara Lain.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan:
Pertama : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN PENGADAAN
TENAGA KESEHATAN DENGAN PERJANJIAN KERJA DI SARANA
KESEHATAN MILIK PEMERINTAH.
Kedua : Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Di Sarana
Kesehatan Milik Pemerintah sebagaimana terlampir dalam lampiran Keputusan
ini.
Ketiga : Pedoman sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimaksudkan untuk
memberikan acuan bagi Gubernur, Bupati/ Walikota atau pimpinan sarana
kesehatan dalam melaksanakan pengadaan tenaga kesehatan dengan
perjanjian kerja pada sarana kesehatan milik pemerintah pusat atau
pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Keempat : Tenaga kesehatan yang dimaksud dalam keputusan ini adalah tenaga
kesehatan yang kedudukannya bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Tidak Tetap yang didayagunakan di sarana kesehatan milik
Pemerintah dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Kelima : Sarana kesehatan milik swasta dalam mengadakan perjanjian kerja dengan
tenaga kesehatan dapat mengacu pada ketentuan ini.
Keenam : Dengan diberlakukannya keputusan ini maka pimpinan sarana kesehatan yang
telah mempekerjakan tenaga kesehatan tidak tetap, honorer atau yang
dipersamakan harus menyesuaikan dengan keputusan ini setelah masa
perjanjian tersebut berakhir.
3
Ketujuh : Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2004
MENTERI KESEHATAN
DR. ACHMAD SUJUDI
4
Lampiran I
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor : 1199/Menkes/Per/X/2004
Tanggal : 19 Oktober 2004
PEDOMAN PENGADAAN TENAGA KESEHATAN DENGAN
PERJANJIAN KERJA DI SARANA KESEHATAN
MILIK PEMERINTAH
1. PENDAHULUAN
Untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan dilakukan berbagai upaya
kesehatan yang didukung antara lain sumberdaya tenaga kesehatan yang memadai
dan merata sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pembangunan kesehatan.
Kebijakan pengadaan pegawai mengalami perubahan yang mendasar dengan
dilaksanakannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pemerintahan
Daerah. Sesuai dengan Undang-Undang ini maka kewenangan pengangkatan
pegawai daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah masing-masing.
Pengangkatan pegawai termasuk tenaga kesehatan di Pusat dan Daerah juga
terdapat keterbatasan, disisi lain tenaga kesehatan khususnya tenaga medis dan
tenaga keperawatan sangat dibutuhkan di sarana kesehatan tersebut sehingga untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan tersebut untuk jangka waktu tertentu
diperlukan tenaga kesehatan di luar jalur PNS yaitu melalui pengadaan tenaga
kesehatan dengan perjanjian kerja sehingga diperoleh tenaga kesehatan sesuai
kebutuhan. Perjanjian kerja ini dapat memberi peluang bagi Pemerintah
Daerah/pimpinan sarana kesehatan dalam mengadakan tenaga kesehatan tertentu
yang akan dikaryakan sesuai dengan masalah kesehatan yang dihadapi.
Sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan pedoman perjanjian kerja antara
tenaga kesehatan dengan pemberi kerja.
2. TUJUAN
Tujuan pedoman ini adalah sebagai acuan bagi Gubernur, Bupati/Walikota atau
pimpinan sarana kesehatan dalam upaya pengadaan tenaga kesehatan dengan
perjanjian kerja di sarana kesehatan milik Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan
kesehatan. Sarana kesehatan milik swasta yang mendayagunakan tenaga kesehatan
dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dapat mengacu pada pedoman ini.
3. PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan :
a. Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggrakan
upaya kesehatan;
5
b. Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian kerja antara tenaga kesehatan
dengan pimpinan sarana kesehatan secara tertulis, dalam waktu tertentu yang
memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
c. Pemberi kerja adalah pimpinan sarana kesehatan atau pejabat yang
berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan tenaga kesehatan dengan
perjanjian kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
d. Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, yang
berkedudukan bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap,
yang untuk jenis tertentu harus memiliki surat izin praktik/surat izin kerja.
4. JENIS PERJANJIAN KERJA
Jenis perjanjian kerja dibedakan berdasarkan pada :
a. Jumlah tenaga kesehatan yang di kontrak
1) Perjanjian Kerja Perorangan
Perjanjian kerja perorangan, merupakan perjanjian kerja yang dilakukan antara
pemberi kerja dengan seorang tenaga kesehatan
2) Perjanjian Kerja Bersama
Perjanjian kerja bersama merupakan perjanjian kerja yang dilakukan antara
pemberi kerja dengan beberapa tenaga kesehatan sebagai suatu Tim Kerja
yang bergerak di bidang kesehatan untuk angka waktu tertentu.
b. Jenis pekerjaan
1) Paket pelayanan.
Adalah Perjanjian kerja yang bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah beban
kerja tertentu, misalnya pelayanan imunisasi pada daerah tertentu.
2) Prestasi .
Adalah Perjanjian kerja yang didasarkan pada prestasi (target) yang dicapai.
Apabila prestasi melampaui target pelayanan maka tenaga kesehatan yang
bersangkutan dapat memperoleh insentif sesuai yang diperja njikan.
c. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu .
1) Jangka waktu perjanjian kerja untuk tenaga kesehatan tertentu yang memiliki
surat izin praktik sementara paling lama 18 bulan.
2) Sedang untuk tenaga kesehatan tertentu yang telah memiliki surat izin praktik,
jangka waktu perjanjian kerja paling lama 2(dua tahun.
3) Perpanjangan perjanjian kerja tenaga kesehatan dimaksud butir 2), hanya
boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu )tahun
dengan ketentuan jumlah seluruh Perjanjian kerja tidak boleh lebih dari tiga
tahun.
4) Perpanjangan perjanjian kerja dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari
sebelum perjanjian kerja berakhir.
6
5. POLA PERJANJIAN KERJA
a. Judul ( Heading ) atau Nama Perjanjian
Judul perjanjian sebaiknya singkat dan jelas.
b. Pembukaan ( Opening )
Pembukaan ini merupakan awal dari suatu akta.
c. Komparasi / Para Pihak ( Parties )
Komparasi merupakan bagian suatu akta yang menyebutkan nama-nama para
pihak yang membuat perjanjian, lengkap dengan penyebutan pekerjaan dan
identitas serta tempat tinggal yang bersangkutan.
d. Premise ( Recitals ).
Premise atau recitals biasa dipergunakan sebagai pendahuluan (introduction) suatu
akta atau pengantar yang menunjukkan maksud utama dan para pihak, dan
menyertakan alasan mengapa suatu akta itu dibuat.
Premise disebut juga suatu pernyataan yang merupakan konsiderans
/pertimbangan, latar belakang mengapa sampai lahir suatu perikatan. Penulisan
dalam akta biasanya secara baku dimulai dengan kata “bahwa”.
e. Isi Perjanjian
Isi perjanjian mencakup ketentuan dan persyaratan. Pada bagian ini para pihak
mencantumkan segala hal atau pokok-pokok yang dianggap perlu, yang
merupakan kehendak para pihak sebagai suatu pernyataan tertulis yang sah.
Sebagai pokok perjanjian maka diharapkan dapat mencakup dan mengandung
semua isi perjanjian sekaligus merupakan isi akta yang memuat secara mendetail
mengenai obyek perjanjian, hak dan kewajiban, serta uraian secara lengkap
mengenai prestasi.
Mengenai isi perjanjian dapat dikelompokkan dalam tiga bagian yaitu :
1) Unsur esensialia
Unsur esensialia adalah sesuatu yang harus ada yang merupakan hal pokok
sebagai syarat yang tidak boleh diabaikan dan harus dicantumkan dalam suatu
perjanjian, sehingga perjanjian tanpa hal pokok tersebut tidak sah dan tidak
mengikat para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Syarat ini memang
ditentukan dan harus ada oleh Undang-Undang karena bila tidak, maka
perjanjian ini menjadi tidak sah dan tidak mengikat. Dalam perjanjian kerja hal
yang merupakan esensialia adalah pekerjaan dan upah yang diberikan.
2) Unsur Naturalia
Unsur Naturalia adalah ketentuan hukum umum, suatu syarat yang biasanya
dicantumkan dalam perjanjian. Namun tanpa pencantuman syarat yang
dimaksud itu pun suatu perjanjian tetap sah dan tidak mengakibatkan suatu
perjanjian menjadi tidak mengikat.
3) Unsur Aksidentalia
Unsur Aksidentalia adalah suatu syarat yang tidak harus ada, tetapi
dicantumkan juga oleh para pihak untuk keperluan tertentu dengan maksud
khusus sebagai suatu kepastian.
7
Hal ini dimungkinkan oleh undang-undang atas dasar “asas kebebasan
berkontrak” (freedom of contract), asalkan hal tersebut tidak bertentangan
dengan kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.
f. Klausula ( Clause )
Ada hal penting lain yang harus mendapat tempat dalam perjanjian ini. Hal-hal
penting yang dimaksudkan itu adalah mengenai berbagai klausula yang acapkali
juga muncul dan dimasukkan dalam merumuskan isi perjanjian, sekaligus
merupakan bagian yang patut memperoleh perhatian misal kausula force majeure
yang dimaksudkan sebagai langkah awal untuk melakukan antisipasi yang
ditempuh oleh para pihak yang membuat perjanjian terhadap kejadian yang
mungkin timbul dikemudian hari dan berakibat langsung terhadap pelaksaan
perjanjian.
g. Penutup / Testimonium Clause (Closure)
Setiap perjanjian tertulis, selalu ditutup dengan kata atau kalimat yang
menyatakan bahwa perjanjain itu dibuat dakam jumlah atau rangkap yang
diperlukan dan bermaterai cukup, maksudnya telah memenuhi ketentuan yang
berlaku misalnya Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan ditandatangani oleh para
pihak atau yang mewakili dan bertindak untuk dan atas nama serta saksi-saksi.
h. Tanda Tangan (Attestation)
Tanda tangan para pihak atau yang mewakili, dan tanda tangan saksi-saksi.
Apabila yang menjadi pihak dalam perjanjian adalah bukan perseorangan
melainkan badan hukum, maka dibawah tanda tangan juga disebutkan nama dan
jabatannya, dilengkapi dengan cap sarana kesehatan di sebelah tanda tangan.
i. Lampiran
Dalam surat perjanjian tidak jarang dan biasa disertai dengan Lampiran, apabila
terdapat hal-hal yang perlu disertakan atau dilekatkan pada perjanjian induk.
Lampiran ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok atau
induk, yang mungkin bila dibuat dalam perjanjian pokok mengalami kesulitan
teknis atau memang sengaja dibuat secara terpisah misalnya seperti surat kuasa.
6. SYARAT PERJANJIAN KERJA
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,
kesusilaan, dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
7. MATERI MUATAN PERJANJIAN KERJA
a. Nama dan alamat sarana kesehatan pemberi kerja
b. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/ tenaga kesehatan.
c. Jabatan atau jenis pekerjaan;
d. Tempat pekerjaan;
e. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
8
f. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pemberi kerja dan tenaga
kesehatan .
g. Besarnya gaji / upah dan cara pembayarannya
h. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
i. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
j. Ketetapan tanggal mulai berlaku dan berakhir serta ditandatangani oleh kedua
belah pihak.
k. Penyelesaian perselisihan.
8 . PENGADAAN
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan dalam rangka mewujudkan pelayanan
kesehatan yang prima perlu pertimbangan yang matang melalui prosedur yang
komprehensif dari proses analisis kebutuhan tenaga sampai kepada evaluasi
kinerjanya. Pertimbangan ini perlu dilakukan disamping untuk mendapatkan tenaga
yang sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasinya juga sebagai dasar dalam penetapan
butir-butir Perjanjian kerja.
Langkah-langkah pengadaan tenaga kesehatan dengan Perjanjian kerja:
a. melakukan pendataan tenaga yang dimiliki
b. melakukan analisis kebutuhan tenaga .
c. menetapkan jenis pekerjaan (spesifikasi)
d. menetapkan kebutuhan tenaga berdasarkan jenis dan kualifikasi yang diisusun
berdasarkan skala prioritas..
e. melaksanakan penyebar luasan informasi.
f. melakukan penjaringan peminatan sesuai dengan ketentuan persyaratan yang
diberlakukan antara lain seleksi administrasi, seleksi tertulis, wawancara dan
psikotest.
g. membuat pengumuman hasil seleksi.
h. membuat surat Perjanjian kerja .
9. HAK
a. Hak Pemberi kerja
1) pemberi kerja berhak memperoleh jasa dari tenaga kesehatan;
2) berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila tenaga kesehatan tidak
memenuhi kewajibannya.
3) berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila tenaga kesehatan tidak
memenuhi kewajibannya.
b. Hak Tenaga Kesehatan
1) memperoleh penghasilan/upah ;
2) memperoleh pengakuan pengalaman kerja sesuai dengan masa kerja;
3) memperoleh tunjangan transport, premi asuransi jiwa dan jaminan
pemeliharaan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
tersebut;
4) memperoleh kesejahteraan/insentif yang ditetapkan oleh pimpinan. misalnya
jasa medik, lembur dan lain-lain;
5) memperoleh cuti yang ditetapkan oleh pimpinan :
a) cuti tahunan lamanya 12 hari kerja bagi tenaga kesehatan dengan
perjanjian kerja lebih dari satu tahun;
9
b) cuti hamil lamanya satu bulan sebelum melahirkan dan satu setengah
bulan setelah melahirkan bagi karyawati;
c) cuti sakit lamanya berdasarkan atas surat keterangan dokter;
d) selama menjalankan cuti hak-hak atas pengahasilan/upah tetap dibayar
sebagaimana mestinya.
6) menjalankan praktik di luar jam kerja sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
7) berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila pemberi kerja tidak
memenuhi kewajibannya.
10. KEWAJIBAN
a. Kewajiban Pemberi kerja
1) membayarkan penghasilan/upah dan kesejahteraan/insentif tenaga kesehatan
sesuai yang diperjanjikan;
2) mentaati perjanjian kerja yang telah disepakati dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3) melaksanakan ketentuan waktu kerja/lembur sesuai peraturan perundangan
yang berlaku;
4) memenuhi dan menghormati hak-hak tenaga kesehatan .
b. Kewajiban Tenaga Kesehatan .
1) untuk tenaga kesehatan tertentu wajib memiliki surat ijin praktik sementara/ surat
ijin praktik/surat ijin kerja.
2) mentaati perjanjian kerja yang telah disepakati dan semua peraturan perundangundangan
yang berlaku
3) melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya;
11. PEMBINAAN
a. Pembinaan adalah suatu kegiatan pemberian petunjuk tentang cara pelaksanaan
upaya sesuai dengan ketentuan dan bertujuan mendapatkan kesatuan tindak
untuk mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya. Kegiatan
pembinaan meliputi pengawasan, pengendalian dan penilaian. Pembinaan
terhadap tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja secara umum dilakukan oleh
organisasi profesi yang bersangkutan dimana tenaga tersebut bekerja.
b. Kegiatan pembinaan dalam tujuan peningkatan mutu, antara lain:
1) pendidikan berkelanjutan, seminar dan lokakarya;
2) pelatihan. penyuluhan hukum dan etika profesi;
3) keterampilan pengelolaan program.
c. Tenaga kesehatan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenakan sanksi
berupa:
1) teguran lisan ;
2) teguran tertulis;
3) pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya batas waktu perjanjian kerja.
10
d. Kepada tenaga kesehatan dilakukan penilaian kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali
yang dipergunakan sebagai pertimbangan pemberian penghargaan dan sanksi.
12. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
a. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pemberi kerja apabila tenaga
kesehatan :
1) Tidak sehat jasmani dan/atau rohani.
3) Melanggar disiplin berat.
4) Melakukan tindak pidana.
5) Meninggal dunia
6) Selesai masa perjanjian kerja.
7) Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan
dalam perjanjian kerja.
b. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan apabila pihak
pemberi kerja :
a. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah
disepakati dalam perjanjian kerja.
2) Telah melakukan perbuatan yang tidak layak/baik terhadap tenaga kesehatan
tersebut.
2. Memberi tugas tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati.
c. Apabila salah satu pihak memutuskan hubungan kerja secara sepihak sebelum batas
waktu perjanjian kerja berakhir sebelum batas waktu yang disepakati maka pihak
yang memutuskan hubungan kerja sepihak tersebut agar membayar ganti rugi
sesuai kesepakatan.
d. Apabila timbul perselisihan antara tenaga kesehatan dengan pemberi kerja akan
diselesaikan melalui :
a. Musyawarah antara pemberi kerja dengan tenaga kesehatan yang
bersangkutan.
b. Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak dapat diselesaikan maka
diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..
13. PENUTUP
Pedoman pengadaan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja disusun berdasarkan
kepentingan akan kebutuhan tenaga kesehatan di sarana kesehatan pemerintah yang
memuat acuan untuk memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menetapkan
kebijakan lebih lanjut dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan.
MENTERI KESEHATAN
DR. ACHMAD SUJUDI
11
Lampiran II
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor : 1199/Menkes/Per/X/2004
Tanggal : 19 Oktober 2004
MODEL PENYUSUNAN STRUKTUR GAJI TENAGA KESEHATAN
DENGAN PERJANJIAN KERJA
1. PENDAHULUAN
Tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja merupakan pendayagunaan tenaga
kesehatan oleh sarana kesehatan dengan perjanjian kerja dalam waktu tertentu.
Kedudukannya bukan sebagai PNS maupun Pegawai Tidak Tetap. Oleh karenanya
pengaturan hak dan kewajibannya mengacu pada peraturan perundang-undangan di
bidang ketenagakerjaan termasuk penetapan struktur gaji dan upah. Model penyusunan
struktur gaji ini bertujuan memberikan pedoman dalam penyusunan struktur gaji dan
upah yang sistematik pada sarana kesehatan Pemerintah yang mendayagunakan tenaga
kesehatan dengan perjanjian kerja agar dapat menjadi acuan.
2. KRITERIA
Kriteria dalam penyusunan gaji/upah terdiri dari :
a. gaji/upah harus berkelayakan dalam arti penghasilan yang diterima mampu memenuhi
kebutuhan hidup;
b. gaji/upah harus berkeadilan dalam arti penghasilan yang diterima sesuai dengan
produk/jasa yang telah diberikan. Sedang produk seorang tenaga kesehatan
ditentukan oleh tingkat pendidikannya, pengalaman kerjanya, tanggung jawab dan
risiko pekerjaannya.
3. KEPENTINGAN PRAKTIS
Untuk kepentingan praktis,seperti halnya dalam penerimaan CPNS maka dalam
penyusunan gaji/upah ini, setiap tenaga kesehatan dipandang belum memiliki
pengalaman kerja. Sehingga apa yang ditetapkan disini sebenarnya adalah gaji pokok.
Untuk memberi penghargaan pada tenaga kesehatan yang ditempatkan dalam satu
jabatan teknis/fungsional, maka pada gaji pokok dapat diberikan tunjangan jabatan
fungsional. Sehingga penghasilan tenaga kersehatan terdiri dari : gaji pokok + tunjangan
jabatan + kesejahteraan, seperti uang transport, dan lain-lain.
4. KEBUTUHAN BIAYA HIDUP
Untuk memperoleh gambaran bagaimana selayaknya gaji pokok/upah dimasing-masing
tingkat jabatan maka perlu ditentukan terlebih dahulu faktor-faktor yang mempengaruhi
output seorang tenaga kesehatan yang terdiri dari tingkat pendidikan; pengalaman kerja,
tanggung jawab serta faktor risiko pekerjaan. Pada penyusunan gaji pokok ini
sebagaimana yang terdapat dilingkungan pengangkatan pertama CPNS, setiap orang
dianggap belum memiliki pengalaman kerja, dengan faktor risiko pekerjaan minimal
terkecuali bagi tenaga kesehatan yang ditempatkan didaerah terpencil akan diberikan
tunjangan pengabdian dan faktor tanggung jawab diejawantahkan dalam tunjangan
jabatan.
12
Dengan demikian faktor tingkat pendidikan yang menentukan besar kecilnya gaji pokok
tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja, seperti terdapat dilingkungan PNS
sebagaimana terlihat pada tabel 1.
Tabel 1. Pengangkatan pertama dalam golongan ruang pangkat PNS
Namun berbeda dengan PNS dalam penyusunan gaji pokok, disini jenjang
pendidikan diberi skoring seperti terlihat pada tabel 2.
Tabel 2.
Skoring berdasarkan tingkat pendidikan.
No. Tingkat pendidikan Golongan Ruang Pangkat
1 SMU II/a
2 Akademi ( D3) II/b
3 Sarjana ( S1) III/a
4 S2/ Spesialis III/a
No Tingkat Pendidikan Skoring pada setiap tingkat
pendidikan
1 SMU 140
2 D2 150
3 D3 160
4 Sarjana ( S1 ) 170
5 Dr, Drg, Apoteker 180
6 Pasca Sarjana (S2) 190
7 Spesialis 200
13
5. GAJI POKOK
Tabel 3.
Gaji Pokok Masing -Masing Tingkat Pendidikan
6. TUNJANGAN
a. ..Tunjangan adalah tambahan penghasilan diluar gaji pokok sebagai akibat tenaga
kesehatan mengemban tanggung jawab atau menanggung risiko pekerjaan.
Berbeda dengan PNS pada gaji pokok tenaga Perjanjian kerja tidak diberikan
tunjangan keluarga, karena perhitungan UMR telah meliputi perhitungan kebutuhan
satu keluarga. Demikian pula pengalaman kerja yang dalam sistim PNS disebut
pengalaman kerja maka pada tenaga Perjanjian kerja penghargaan terhadap
pengalaman kerja diejawantahkan kedalam kenaikan gaji pokok setelah menanda
tangani kontrak yang kedua atau ketiga.
Besarnya tunjangan jabatan atau tunjangan pengabdian didaerah terpencil
setinggi- tingginya sama dengan besarnya gaji pokok. Jadi berbeda dengan
tunjangan jabatan PNS yang besarnya jauh lebih besar dari gaji pokok.
Tunjangan yang disarankan :
1) Tunjangan jabatan untuk setiap jabatan : 0,2 x Gaji Pokok *);
2) Tunjangan pengabdian untuk setiap jabatan :0,8 - 1 x Gaji Pokok.
*) Untuk memberikan tunjangan jabatan perlu ditetapkan jabatan-jabatan teknis/
fungsional yang manakah yang menerima tunjangan. Misalnya, tenaga teknis/
fungsional yang setingkat dengan SMU keatas.
Tunjangan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan perjanjian kerja dapat berupa
tunjangan materiil berupa uang dan tunjangan non materiil ( berupa fasilitas ). Apabila
tunjangan materiil yang diberikan, maka tunjangan diberikan bersamaan dengan
pembayaran gaji, karena tunjangan tersebut bersifat tetap.
No Tingkat Pendidikan Gaji Pokok
1 SMU = 1,4 UMR
2 D2 = 1, 5 UMR
3 D3 = 1, 6 UMR
4 S1 = 1,70 UMR
5 Dr, Drg, Apoteker = 1,80 UMR
6 S2 = 1,90 UMR
7 Spesialis = 2.00 UMR
14
Sehingga penghasilan tenaga kesehatan terdiri dari :
Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan/ Tunjangan Pengabdian + Tunjangan
Kesejahteraan.
7. PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pemeliharaan kesehatan diintegrasikan kedalam tunjangan kesejahteraan apabila
tenaga kesehatan yang bersangkutan bukan peserta oleh asuransi kesehatan.
Disini, setiap terjadinya peristiwa sakit, tenaga kesehatan membayar sendiri biaya
pengobatannya. Sebaliknya apabila tenaga kesehatn tersebut. tidak sakit maka
pemberian tunjangan kesehatan tersebut merupakan keuntungan yang menjadi
milik tenaga kesehatan, diberikan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran
gaji.
Namun demikian, untuk menghindari biaya kesehatan yang tinggi seyogyanya
tenaga kesehatan tersebut menjadi peserta asuransi kesehatan, pembayaran premi
asuransi dapat ditanggung oleh sarana kesehatan yang bersangkutan.
8. KERJA LEMBUR
Tenaga kesehatan berhak atas uang lembur apabila bekerja melampaui jam kerja
yang ditentukan. Besarnya uang lembur / jam dihitung dari gaji pokok dibagi 4 x 37,3
jam = gaji pokok / 149 jam.
Banyaknya jam lembur / bulan merupakan jumlah dari kerja lembur harian.
Ketentuan lembur dalam pasal 78 ayat(1), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tetntang Ketenagakerjaan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3
(tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas )jam dalam 1 (satu) minggu dan
harus dengan persetujuan yang bersangkutan.
9. INSENTIF
Insentif adalah pemberian imbalan pada tenaga kesehatan atas hasil kerja yang
melampaui rata-rata, dalam rangka meningkatkan output sarana kesehatan. Misalnya
jika secara rata-rata seorang tenaga kesehatan outputnya dalam 7 jam kerja =350
unit, maka ia dirangsang dengan memberikan insentif agar menghasilkan 400 unit.
Dengan demikian sistim insentif berbeda dengan kerja lembur. Penetapan insentif ini
tidak mudah karena sulit menetapkan parameternya. Insentif hanya diberikan pada
tenaga-tenaga tertentu yang termasuk dalam program insentif. Jadi berbeda
pengertiannya dengan insentif yang dikenal dilingkungan pegawai dimana setiap
orang memperoleh sejumlahuang tertentu yang tujuan utamanya untuk memperbaiki
kesejahteraan.
Kriteria pemberian insentif :
a. ada beban kerja yang harus segera diselesaikan, yang dituangkan dalam program
insentif untuk meningkatkan produktivitas dalam jangka waktu.
b. ada parameter yang jelas;
c. tenaga kesehatan yang masuk program adalah orang-orang terpilih.
Besaran insentif tidak boleh melebih gaji pokok perbulan. Pembayaran insentif
dibayarkan diluar pembayaran gaji.
15
10. CONTOH PERHITUNGAN GAJITENAGA DENGAN PERJANJIAN KERJA
a. DAERAH REGIONAL DKI
PERAWAT
Seorang perawat, pendidikan setingkat SMU
UMR DKI = Rp. 426.250,-
1. Gaji pokok perawat : 1,4 x Rp. 426.250 = Rp. 596. 750,-
2. Tunjangan jabatan : 0,2 x Rp. 596.750 = Rp. 119. 350,-(+)
fungsional
3. PENGHASILAN : Rp. 716. 100,-
DOKTER
1. Gaji Pokok : 1,8 x Rp. 426.250 = Rp. 767.250,-
2. Tunjngan jabatan dokter : 0,2 x Rp. 767.250 = Rp. 153.450,-(+)
3. PENGHASILAN : Rp. 920. 700,-
BIDAN ( D2)
1. Gaji Pokok : 1,5 x Rp. 426. 250 = Rp. 639. 375,-
2. Tunjangan jab. Bidan : 0,2 x Rp. 639. 375 = Rp. 127. 875,- (+)
3. PENGHASILAN : Rp. 767.250,-
b. DAERAH TERPENCIL, KABUPATEN KEPULAUAN SERIBU.
DOKTER
1. Gaji Pokok = Rp. 767.250,-
2. Tunjangan jabatan dokter : = Rp. 153.450,-
3. Tunjangan Pengabdian 0,8 x Rp 767.250,- = Rp. 613.800,- (+)
4. PENGHASILAN : Rp. 1.534.500,-
16
PERAWAT
1. Gaji Pokok : = Rp. 596. 750,-
2. Tunjangan jab. perawat : = Rp. 119. 350,-
3. Tunjangan Pengabdian : 0,8 x Rp. 596.750 = Rp. 477.400,- (+)
4. PENGHASILAN : Rp. 1.193.500,-
BIDAN
1. Gaji Pokok = Rp. 639. 375,-
2. Tunjangan jab. bidan : = Rp. 127. 875,-
3. Tunjangan Pengabdian : 0,8 x Rp. 639.375 = Rp. 511. 500,-(+)
4. PENGHASILAN : Rp. 1. 278.750,-
11. CONTOH PERHITUNGAN I GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOKTER
Golongan III/a, 1 tahun masa kerja, keluarga : 1 istri/suami + 1 anak.
1. Gaji Pokok : = Rp. 760. 800,-
2. Tunjangan Keluarga : 0,12 x Rp. 760.800 = Rp. 91. 296,-
(+)
3. Gaji Kotor : Rp. 852. 096,-
4. Iuran wajib 10 % : 0,1 x Rp. 852. 096 = Rp. 85. 210,-
(-)
5. Gaji bersih : Rp. 766.886,-
6. Tunjangan tenaga kesehatan sarjana
Golongan III : Rp. 281.300,-
(+)
7. PENGHASILAN : Rp. 1.048. 186,-
PERAWAT
Perawat golongan II/a; Masa Kerja : 1 Tahun; Berkeluarga : 1 istri/suami+ 1 anak.
1. Gaji Pokok : Rp. 628. 409,-
2. Tunjangan Keluarga : 0,12 x Rp. 628.409 = Rp. 75. 409,- (+)
3. Gaji Kotor : Rp. 703. 818,-
4. Iuran Wajib 10 % : 0,1 x Rp. 703.818 = Rp. 70. 382,-
(-)
5. Gaji Bersih : Rp. 633. 436,-
6. Tunjangan tenaga keperawatan Gol. II : Rp. 112. 500,-
(+)
7. PENGHASILAN : Rp. 745. 936,-
17
BIDAN ( D2 )
Bidan gol. II/a; Masa kerja : 1 tahun; Belum berkeluarga.
1. Gaji Pokok : Rp. 628. 409,-
2. Iuran wajib : 0,1 x Rp. 628. 409 = Rp. 62. 841,-
(-)
3. Gaji bersih : Rp. 565. 568,-
4. Tunjangan tenaga keperawatan gol II : Rp. 112. 500,-
(+)
5. PENGHASILAN : Rp. 678. 068,-
Bagi PNS yang bekerja didaerah terpencil tidak ada tunjangan pengabdian, untuk
daerah terpencil, terkecuali di Propinsi Papua, atau dalam status PTT.
12. PENUTUP
1. Penyusunan struktur gaji tenaga kesehatan Perjanjian kerja menggunakan
metoda evaluasi jabatan, yakni suatu metoda yang memperbandingkan nilai-nilai
yang terdapat dalam jabatan. Untuk itu ditentukan terlebih dahulu faktor
jabatan yang akan diperbandingkan, seperti :
a. tingkat pendidikan yang mencerminkan tingkat kesulitan pekerjaan yang
terdapat dalam jabatan;
b. pengalaman kerja;
c. tanggung jawab yang terdapat dalam jabatan;
d. risiko.
Dalam penyusunan gaji pokok faktor pengalaman kerja belum diperhitungkan
karena tenaga kesehatan yang didayagunakan belum memiliki pengalaman
kerja. Sedangkan faktor tanggung jawab dan risiko dimasukkan kedalam
tunjangan jabatan, yakni tambahan penghasilan karena menanggung beban
yang lebih besar.
2. Langkah berikutnya adalah memberi skoring setiap tingkat pendidikan, dengan
ketentuan bahwa setiap tiga tahun akan bernilai 20 ( dua puluh ).
Setelah skoring ditetapkan maka dihitung gaji pokok masing-masing kategori
tenaga dengan mengkalikan dengan UMR.
3. Besarnya penghasilan tenaga kesehatan dimasing-masing region (daerah)
tergantung dari tinggi rendahnya UMR. Tunjangan jabatan diberikan sebesar 20
% dari gaji pokok, sebagai penghargaan terhadap tanggung jawab tenaga
kesehatan.. Tunjangan pengabdian didaerah terpencil seperti Pulau Seribu
diberikan sebesar 80 % dari gaji pokok, karena daerah ini tidak terlalu jauh dari
Jakarta. Berbeda didaerah pedalam Irian Jaya atau Maluku yang sama sekali
terisolir sehingga tunjangan pengabdian yang diberikan sebesar 100 % gaji
pokok.
18
4. Struktur gaji tenaga kesehatan perjanjian kerja terdiri dari :
a. Gaji Pokok;
b. Tunjangan dapat terdiri atas :
1. tunjangan jabatan;
2. tunjangan pengabdian;
3. tunjangan kesejahteraan;
4. kerja lembur;
5. insentif;
6. iuran premi asuransi kesehatan.
MENTERI KESEHATAN
DR. ACHMAD SUJUDI
19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar