Sabtu, 12 Desember 2009

PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT YANG WAJIB DILAKSANAKAN DAERAH

di kutip, http://www.desentralisasi-kesehatan.net/id/moduldhs/hukum/KepMenKes_No_228__SK_III_2002_SPM_RSDaerah.pdf.

Page 1

1
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/MENKES/SK/III/2002
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT YANG WAJIB DILAKSANAKAN DAERAH
Menimbang:
a. bahwa untuk kemudahan dalam melaksanakan ketentuan tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah, dipandang perlu
menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan teknis berupa Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah sesuai dengan Keputusan
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 1747/Menkes-
Kesos/SK/XII/2000;
b. bahwa sehubungan dengan butir a, maka perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/Menkes/SK/Per/II/1998
tentang Rumah Sakit;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/Menkes/SK/XII/1999 tentang
Rekam Medis/Medical Record;
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit;
9. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor
1747/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal
Dalam Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
Page 2
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
2
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Pertama:
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah
Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah.
Kedua:
Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama tercantum dalam lampiran Keputusan ini dan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Ketiga:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Maret 2002
MENTERI KESEHATAN
ttd
Dr. ACHMAD SUJUDI
Page 3
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
3
Lampiran:
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT YANG
WAJIB DILAKSANAKAN DAERAH
A. PENDAHULUAN
1. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu bidang pemerintahan yang wajib
dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ini berarti bahwa dalam rangka
Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota bertanggungjawab
sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan
derajat kesehatan masyarakat di wilayahnya. Rumah sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran
yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai
dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 menyatakan bahwa kewenangan
yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota merupakan
pelayanan minimal yang sesuai standar dalam bidang-bidang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dalam pelaksanaan
harus disesuaikan. Pelayanan Minimal yang dilaksanakan ini harus disesuaikan dengan
standar yang ditentukan oleh propinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh
pemerintah. Bahwa Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang
Kesehatan Yang Wajib Dilaksanakan di Kabupaten/Kota ini telah dibuat berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor
1747/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 . Dengan demikian maka mempertimbangkan bahwa
pokok-pokok yang tertera pada lampiran Keputusan Menteri tersebut, khususnya untuk
Rumah Sakit, dipandang perlu untuk lebih memberikan panduan yang berupa pedoman
penyusunan standar pelayanan minimal rumah sakit yang wajib dilaksanakan di
Kabupaten/Kota, agar propinsi dapat menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM)
untuk dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota yang berada di wilayahnya.
3. Arahan ini akan berbentuk pedoman dengan isinya yang berupa garis-garis besarnya
saja. Adapun untuk lebih detailnya, dalam penetapan angka standar oleh rumah sakit,
berdasarkan kemampuan sarana yang dimiliki, kemampuan masyarakat sekitar di
wilayah itu serta kemampuan pembiayaan rumah sakit pemerintah kabupaten dan
pemerintah kota
4. Departemen Kesehatan telah menekankan hal-hal yang terkait dengan pembangunan
kesehatan yaitu prioritas pembangunan kesehatan perlu lebih dipertajam dengan
paradigma sehat dengan memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang kurang
mampu.
5. Dalam melaksankannya profesionalisme pelaksanaan pelayanan kesehatan dituntut
untuk menjamin peningkatan mutu pelayanan yang lebih terbuka (transparan) dan lebih
bertanggung jawab (akuntabel).
6. Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, mengandung maksud bahwa
pemerintah di daerah bertanggungjawab pula atas kelancaran, pengelolaan, pembiayaan
dan kontrolnya. Hal ini semata untuk kesejahteraan rakyat di daerah sendiri.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Page 4
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
4
3. Undang-undnag Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom.
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman
Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit Daerah.
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 159b/Menkes/SK/Per/
XII/1988 tentang Rumah Sakit.
7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/Menkes/SK/
Per/XII/1989 tentang Rekam Medis/Medical Record.
8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999
tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit.
9. Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor
1747/Menkes-Kesos/SK/XII/2000 tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan
Minimal dalam Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota.
10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
C. PENGERTIAN
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Kabupaten/Kota adalah standar pelayanan
berdasarkan kewenangan yang telah diserahkan, yang harus dilaksanakan Rumah Sakit
Kabupaten/Kota untuk meningkatkan mutu pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat
yang sekaligus merupakan akuntabilitas daerah kepada pemerintah dalam penyelenggaraan
pemerintah Kabupaten/Kota serta sebagai instrumen pembinaan dan pengawasan pemerintah
kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota.
D. RUANG LINGKUP
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1747/Menkes-Kesos/SK/XII/2000
tentang Pedoman Penetapan Standar Pelayanan Minimal Dalam Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota, maka pedoman ini merupakan acuan bagi setiap Propinsi untuk menetapkan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang wajib dilaksanakan Kabupaten/Kota masing-
masing. Rumah Sakit Kabupaten/kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal yang telah
ditetapkan oleh propinsi dengan memperhatikan situasi kondisi wilayah setempat.
E. FALSAFAH
1. Kesehatan adalah Hak Warga Negara, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Kesehatan adalah investasi Sumber Daya Manusia.
3. Kesehatan adalah tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat.
4. Upaya kesehatan berdasarkan perikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dan
dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Dalam Pembangunan Kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam
memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, bermutu, efisien dan merata, tanpa
memandang suku dan golongan.
F. VISI
Pelayanan rumah sakit yang Prima terjangkau dan merata sesuai standar
Page 5
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
5
G. MISI
1. Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat di wilayahnya.
2. Meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya membiayai pelayanan-
pelayanan yang dilaksanakan oleh rumah sakit yang diperuntukkan kepada masyarakat
yang tidak mampu diwilayahnya.
3. Meningkatkan peran rumah sakit Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam
peningkatan mutu pelayanan bagi masyarakat khususnya bagi yang tidak mampu.
4. Meningkatkan peran rumah sakit Pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota dalam
memberikan pelayanan pada masyarakat tidak mampu untuk jenis pelayanan rujukan,
kegawatdaruratan, kesehatan ibu anak, pelayanan darah, kekurangan energi
protein/kurang gizi, serta pemberantasan penyakit menular.
5. Mengembangkan system pembiayaan pelayanan kesehatan dalam bentuk unit cost untuk
masing-masing jenis pelayanan.
H. TUJUAN
1. Terlaksananya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui pembiayaan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota.
2. Terlaksananya pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan dasar.
3. Terlaksananya pelayanan yang dapat dijangkau oleh masyarakat yang tidak mampu.
4. Terlaksananya pelayanan yang bermutu oleh rumah sakit diperuntukkan
bagimasyarakat.
5. Terlaksananya pelayanan rujukan yang tepat guna dan berjalan lancar sesuai dengan
tuntutan masyarakat di wilayah Propinsi/Kabupaten/Kota.
6. Standar pelayanan minimal merupakan salah satu upaya untuk mendorong pemerintah
daerah memberikan pelayanan atau kegiatan minimal yang harus dilakukan rumah sakit
yang bertujuan agar kebutuhan dasar masyarakat dibidang kesehatan umumnya dan
pelayanan kesehatan rujukan/rumah sakit tidak terabaikan, sedangkan pendanaannya
diatur melalui dana alokasi umum atau dana dari sumber lainnya yang sah.
I. MANFAAT STANDAR PELAYANAN MINIMAL:
1. Bagi masyarakat:
a. tersedia pelayanan yang terjangkau dan berkesinambungan.
b. Pelayanan bermutu dan sesuai standart
c. Meningkatkan dan melindungi kesehatan masyarakat.
d. Melindungi hak asasi masyarakat dibidang kesehatan.
2. Bagi Rumah Sakit
a. akuntabilitas rumah sakit kepada pemerintah daerah.
b. Pemacu untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit.
c. Memudahkan rumah sakit untuk menentukan strategi.
d. Dapat dijadikan salah satu dasar untuk menghitung besarnya subsidi kepada rumah
sakit oleh pemerintah kabupaten/kota untuk pelayanan masyarakat.
3. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota
a. Adanya akuntabilitas pelayanan kesehatan.
b. Merupakan rujukan dalam rangka melakukan pembinaan diwilayahnya.
c. Mengetahui hal-hal yang harus di fsilitas oleh Kabupaten/Kota
d. Mengetahui ruang kewenangan dalam bidang kesehatan daerah Kabupaten Kota.
e. Merupakan acuan yang dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan
pembinaan.
Page 6
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
6
4. Bagi Propinsi
Merupakan acuan untuk propinsi dalam menetapkan sebagai tolok ukur pelaksanaan
kewenangan minimal yang menjadi kewajiban daerah Kabupaten Kota.
5. Bagi Pemerintah Pusat
Terjaminnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang tidak mampu.
J. STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT DAERAH.
1. Standar Pelayanan Rumah Sakit Daerah adalah penyelenggaraan pelayanan manajemen
rumah sakit, pelayanan medik, pelayanan penunjang dan pelayanan keperawatan baik
rawat inap maupun rawat jalan yang minimal harus diselenggarakan oleh rumah sakit.
2. Indikator
Merupakan variabel ukuran atau tolok ukur yang dapat menunjukkan indikasi-indikasi
terjadinya perubahan tertentu. Untuk mengukur kinerja rumah sakit ada beberapa
indicator, yaitu:
a. Input, yang dapat mengukur pada bahan alat sistem prosedur atau orang yang
memberikan pelayanan misalnya jumlah dokter, kelengkapan alat, prosedur tetap
dan lain-lain.
b. Proses, yang dapat mengukur perubahan pada saat pelayanan yang misalnya
kecepatan pelayanan, pelayanan dengan ramah dan lain-;ain.
c. Output, yang dapat menjadi tolok ukur pada hasil yang dicapai, misalnya jumlah
yang dilayani, jumlah pasien yang dioperasi, kebersihan ruangan.
d. Outcome, yang menjadi tolok ukur dan merupakan dampak dari hasil pelayanan
sebagai misalnya keluhan pasien yang merasa tidak puas terhadap pelayanan dan
lain-lain.
e. Benefit, adalah tolok ukur dari keuntungan yang diperoleh pihak rumah sakit
maupun penerima pelayanan atau pasien yang misal biaya pelayanan yang lebih
murah, peningkatan pendapatan rumah sakit.
f.
Impact, adalah tolok ukur dampak pada lingkungan atau masyarakat luas misalnya
angka kematian ibu yang menurun, meningkatnya derajat kesehatan masyarakat,
meningkatnya kesejahteraan karyawan.
3. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sebagai patokan dalam
melakukan kegiatan. Standar ini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan propinsi,
kabupaten/kota sesuai dengan evidence base.
4. Bahwa rumah Sakit sesuai dengan tuntutan daripada kewenangan wajib yang harus
dilaksanakan oleh rumah sakit propinsi/kabupaten/kota, maka harus memberikan
pelayanan untuk keluarga miskin dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
5. Secara khusus selain pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat wilayah
setempat maka rumah sakit juga harus meningkatkan manajemen di dalam rumah sakit
yaitu meliputi:
a. Manajemen Sumberdaya Manusia.
b. Manajemen Keuangan.
c. Manajemen Sistem Informasi Rumah Sakit, kedalam dan keluar rumah sakit.
d. Sarana prasarana.
e. Mutu Pelayanan.
Page 7
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
7
6. Indikator Kinerja
No. Pelayanan Kegiatan Minimal yang
wajib dilakukan
Indikator/Cakupan
Standar/Fokus
1.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan
Jumlah rumah sakit, 1 TT
untuk 1500 penduduk Kelas
C jumlah pasien miskin
100% terlayani
Standar
disusun
oleh
Propinsi sesuai kesepakatan
dengan Kabupaten/Kota
2.
Manajemen Rumah Sakit
Jumlah dokter spesialis 4
dasar
a. SDM
Membuat rencana ketenaga
kerjaan di rumah sakit
meliputi: Medis, Non Medis
Diklat, 5% dari jumlah
anggaran rumah sakit
b. Keuangan
Penerimaan RS untuk pem-
biayaan operasional RS
Analisa keuangan, peren-
canaan, evaluasi
c. Sarana prasarana/alat untuk men-dukung
pelayanan
Sesuai dengan standar
pelayanan alat medis, sesuai
dengan spesialisasi yang
dimiliki. Sanitasi lingkungan
RS/limbah rumah sakit
Dikalibrasi secara berkala
Kandungan limbah cair

PH 6-9

BOD 30 Mg/l

COD 80 Mg/l

TSS 30 Mg/I
d. Perencanaan administrasi
Rencana strategi, master
plan, master program
e. Mutu
Rumah sakit terakreditasi
untuk pelayanan dasar
f. Manajemen system informasi rumah
sakit
• Rekam Medik,
• Informasi Keuangan RS;
• Data-data umum, dan
informasi seluruh kegia-
tan dan pelayanan di RS
• Data-data Pelayanan RS
• Data-data Kepegawaian
• Data-data alat
3.
Pelayanan Medik
Pelayanan oleh tenaga
medis, meliputi Promotif
a. Rawat Jakan
Preventif,
Kuratif,
Rehabilitatif, untuk rujukan,
kegawat-
daruratan,
kesehatan ibu anak, kurang
gizi dan protein anak,
pemberantasan
penyakit
menular
b. Rawat Inap
Tersedianya pelayanan rawat
inap bagi pasien miskin,
rawat inap kelas III
c. Pelayanan Penunjang
Radiologi: toraz foto
Laboratorium dan bank
darah,
Rehabilitasi
medik:
Fisioterapi
Farmasi: Doen, formularium
Gizi Rawat inap
7. PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT (Hospital by Laws)
Dalam rangka melindungi penyelenggaraan rumah sakit, tenaga kesehatan dan melindungi
pasien maka rumah sakit perlu mempunyai peraturan internal rumah sakit yang bisa
disebut hospital by laws. Peraturan tersebut meliputi aturan-aturan berkaitan dengan
Page 8
C:/Datafile_2002/Undang-2/KepMenKes/Kepmenkes_228_MENKES_SK_III_2002. doc (Sri PC per 8/9/02 1:44 PM)
8
pelayanan kesehatan, ketenagaan, administrasi dan manajemen. Bentuk peraturan internal
rumah sakit (HBL) yang merupakan materi muatan pengaturan dapat meliputi antara lain:
tata tertib rawat inap pasien, identitas pasien, hak dan kewajiban pasien, dokter dan rumah
sakit, informed consent, rekam medik, visum et repertum, wajib simpan rahasia
kedokteran, komete medik, panitia etik kedokteran, panitia etika rumah sakit, hak akses
dokter terhadap fasilitas rumah sakit, persyaratan kerja, jaminan keselamatan dan
kesehatan, kontrak kerja dengan tenaga kesehatan dan rekanan. Bentuk dari Hispital by
laws dapat merupakan Peraturan Rumah Sakit, Standar Operating Procedure (SOP), Surat
Keputusan, Surat Penugasan, Pengumuman, Pemberitahuan dan Perjanjian (MOU).
Peraturan internal rumah akit (HBL) antara rumah sakit satu dengan yang lainnya tidak
harus sama materi muatannya, hal tersebut tergantung pada: sejarahnya, pendiriannya,
kepemilikannya, situasi dan kondisi yang ada pada rumah sakit tersebut. Namun demikian
peraturan internal rumah sakit tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya seperti
Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Undang-undang.
Dalam bidang kesehatan pengaturan tersebut harus selaras dengan Undang-undang nomor
23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya.
K. MONITORING DAN EVALUASI
1. Standar pelayanan minimal ini wajib dilaksanakan oleh Rumah Sakit
Kabupaten/Kota.
2. Untuk pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi, dapat dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, Bupati/Walikota, DPRD, Gubernur.
3. Pembinaan oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelayanan
Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
4. Evaluasi internal dilakukan oleh Komite Medik dalam mutu pelayanan Rumah Sakit.
5. Monitoring dan Evaluasi oleh Tim Akreditasi Rumah Sakit wilayah setempat dan
Dinas Kesehatan Propinsi dilakukan secara berkala.
L. PENUTUP
1. Rumah Sakit Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan fungsinya diharapkan dapat
menjalankan pelayanan yang terjangkau dan merata, serta mengutamakan
kepedulian kepada masyarakat yang tidak mampu.
2. Pedoman ini disusun dan diterbitkan sebagai acuan Rumah Sakit Kabupaten/Kota,
dalam melaksanakan kewenangan minimal yang wajib dilaksanakan sesuai dengan
otonomi bidang kesehatan.
3. Pedoman ini dibuat secara garis besar, selanjutnya mengenai jenis pelayanan
maupun standar secara detail disusun oleh rumah sakit dengan mempertimbangkan
kemampuan rumah sakit dan daerah setempat, ditetapkan oleh Propinsi masing-
masing.
MENTERI KESEHATAN
ttd
Dr. ACHMAD SUJUDI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar